Salin Artikel

Selama Ramadhan, Tempat Karaoke hingga Diskotek di Surabaya Ditutup

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan semua rumah hiburan umum (RHU) tutup saat Ramadhan.

Pemkot Surabaya juga melarang warga bagi-bagi takjil dan sahur on the road.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto memastikan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang Ramadhan.

Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri," kata Eddy di Surabaya, Selasa (29/3/2022).

Adapun peraturan penting itu adalah kegiatan usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan bidang usaha spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

"Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," ujar dia.

Tempat usaha rumah biliar juga dilarang beroperasi, kecuali tempat yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

Tempat latihan itu diizinkan beroperasi setelah mengantongi izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu shalat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya salat Isya dan tarawih," katanya.

Eddy menegaskan dengan adanya peraturan ini, maka Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri, akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan

Adapun tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, Eddy menjelaskan alasan kebijakan itu diterapkan karena masih masa pandemi Covid-19.

Ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," ujar dia.

Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas, bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.

"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," jelasnya.

Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya secara halus dan humanis.

"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/203142878/selama-ramadhan-tempat-karaoke-hingga-diskotek-di-surabaya-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke