Salin Artikel

Simpan 18 Pil Ekstasi dalam Bungkus Rokok, 5 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Surabaya

"Sekira pukul 02.00 WIB mengamankan lima terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Kecamatan Tambaksari, Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanato saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Dirmanto menjelaskan, peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Petugas kami menduga lima orang adalah pengguna narkoba jenis ekstasi. Inisial adalah IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan," ucap Dirmanto.

Hasil pemeriksaan petugas bahwa dari lima terduga, satu orang merupakan pengedar dan satu lagi sebagi pengguna yaitu IS dan AM.

Sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari temuan 9 pil ekstasi logo tengkorak dan 9 pil ekstasi logo Mitsubishi milik terduga pelaku IS.  

"Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram," jelas Andy. 

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus rokok warna merah yang sengaja disimpan dua  pelaku.

Alex mengungkapkan, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/110820778/simpan-18-pil-ekstasi-dalam-bungkus-rokok-5-orang-diamankan-di-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke