Salin Artikel

Larang Buka Bersama, Wali Kota Madiun: Itu Perintah Presiden

MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi, akan menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang berisi larangan menggelar acara buka bersama pada Bulan Ramadhan. Perwal itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka bersama dan open house.

"Itu perintah presiden kita taati. Artinya semua masyarakat harus taat maka kita harus taat," ujar Maidi kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022) siang.

Perwal yang akan dikeluarkannya tidak hanya berlaku bagi aparat dan pejabat pemerintah saja, melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat di Kota Madiun.

"Semua tidak boleh. Kalau perintah tidak boleh. Surat edaran dalam bentuk peraturan wali kota akan segera diturunkan," kata Maidi.

Maidi menyebutkan, Presiden Jokowi melarang buka bersama sebagai antisipasi adanya kerumunan di Bulan Ramadhan. Apalagi, saat ini masih ditemukan kasus positif Covid-19 di berbagai wilayah.

"Kenapa presdien seperti itu karena ada hal-hal masih ada bahaya apabila itu terjadi masalah kerumunan. Kalau kerumunan itu dilarang ya kita jalankan saja," tutur Maidi.

Gencar vaksin booster

Agar warga nyaman merayakan lebaran, Pemkot Madiun gencar menggelar vaksinasi booster di berbagai titik.

"Vaksin booster kita buka terus agar yang mau mudik ke kampung dan keluarga mudah," kata Maidi.

Untuk itu, warga diminta mendatangi fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksinasi booster. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin dosis ketiga.

"Masyarakat kami berikan keleluasaan. Jangan sampai diberi leluasa tidak datang terus menyalahkan (pemerintah). Itu tidak benar," kata Maidi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/28/170908978/larang-buka-bersama-wali-kota-madiun-itu-perintah-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke