Salin Artikel

Ibu yang Buang Bayinya ke Sumur karena Sering Di-bully Jadi Tersangka

KOMPAS.com - FN, ibu yang membuang bayinya berusia satu bulan di Jember, Jawa Timur, pada Rabu (23/3/2022), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

Sering di-bully

Komang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuang bayinya karena sering di-bully, karena anaknya tidak disusui menggunakan air susu ibu (ASI), melainkan memakai susu formula.

“Tersangka FN mengaku sering di-bully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," ungkapnya.

Diduga tak kuat dengan perundungan tersebut, FN pun lantas membuang bayinya ke sumur yang ada di rumahnya.


Namun, Komang tidak menyebut siapa yang mem-bully pelaku hingga sampai tega melakukan perbuatan itu.

"Ini masih kita selidiki," ungkapnya.

Pura-pura panik dan cari bayinya

Kata Komang, pelaku membuang bayinya seorang diri tanpa sepengetahuan keluarganya yang ada di rumah.

Setelah membuang bayinya, FN pura-pura kaget dan panik bayinya telah hilang. Bahkan, ia juga turut mencari bayi yang hilang tersebut.

“Tersangka juga pura-pura panik dan ikut mencari bayinya itu," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/28/140222278/ibu-yang-buang-bayinya-ke-sumur-karena-sering-di-bully-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke