Salin Artikel

Motif Senior Aniaya 2 Siswa SMP di Pasuruan, Beri Hukuman karena Langgar Aturan Asrama

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku kepada juniornya ternyata untuk memberi hukuman karena korban dinilai melanggar peraturan dengan keluar asrama.

"Jadi selain satu sekolah, korban dan pelaku juga satu asrama," ujar Adhi melalui sambungan telepon, Jumat (25/3/2022). 

Dalam peraturan asrama, setiap siswa dilarang keluar asrama. Atas perbuatannya itu, korban telah mendapat hukuman dari pihak pengurus asrama.

"Namun, dalam penganiayaan itu, pelaku berniat ingin ikut-ikutan memberi hukuman kepada korban," tuturnya.

Lima orang yang menganiaya itu, kata Adhi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan JC (16) yang amsih berstatus sebagai siswa aktif SMA Advent Pasuruan.

"Saat ini mereka telah kami tahan di Mapolres Pasuruan," ungkap Adhi. 

Atas kasus itu, polisi juga memeriksa enam orang siswa lain yang diduga mengetahui peristiwa itu, kepala asrama, dan direktur sekolah.

"Tersangka kami kenakan ancaman pasal 80 ayat 1 No. 35 UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 170 KUHP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang siswa SMP Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan diduga menjadi korban penganiayaan seniornya pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua korban berinisial DLH dan FG itu mengalami luka di seluruh punggung, akibat disundut rokok serta pukulan ikat pinggang.

Berdasarkan keterangan korban, keduanya dibawa dari kamarnya menuju ke suatu tempat, dan terjadilah penganiayaan tersebut.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/26/065300678/motif-senior-aniaya-2-siswa-smp-di-pasuruan-beri-hukuman-karena-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke