Salin Artikel

Jalani Perawatan, 2 Siswa SMP di Pasuruan yang Dianiaya Senior Dibawa Pulang Keluarga

"Barusan saya mengambil baju-baju korban sambil minta izin ke pihak sekolah dan asrama. Mereka berdua sementara waktu kami bawa pulang untuk masa perawatan," ungkap kuasa hukum korban, Tamba M Harianja melalui sambungan telepon, Jumat (25/3/2022).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan, telah memeriksa kondisi kedua korban.

"Senin depan korban akan kami konsultasikan kepada psikiater untuk melihat kondisi psikologisnya," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyikapi kasus dugaan penganiayaan itu. Hasilnya, sekolah memberikan surat peringatan ketiga kepada lima pelaku.

"Sebelum menempuh jalur hukum, kami menuntut dua opsi kepada pihak sekolah. Antara melakukan pemecatan terhadap terduga pelaku atau menempuh jalur hukum. Alhasil, karena kami telah menempuh jalur hukum, maka sekolah hanya memberikan SP 3 kepada pelaku," ujarnya.

"Di samping itu, lima siswa terduga pelaku tadi pagi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Pasuruan tadi pagi," ujarnya.

Tamba menyebut, korban mengalami beberapa luka lebam di tubuhnya. Khususnya pada bagian punggung, diduga akibat sabetan ikat pinggang dan sarung.

"Saat ini mereka dalam masa penyembuhan oleh keluarganya masing-masing di Jakarta dan Bogor," pungkasnya.

Sebelumnya, dua siswa kelas IX SMP Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan berinisial LBH dan FG, diduga menjadi korban penganiayaan lima seniornya pada Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan keterangan salah satu korban, keduanya dijemput di kamarnya dan dibawa ke suatu tempat. Tiba di tempat itu, kedua korban dianiaya.

Kelima pelaku merupakan senior yang tinggal di satu asrama bersama korban. Mereka merupakan siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi.

Atas perbuatan kelima terduga pelaku tersebut, mereka telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan dan terancam Pasal 80 Ayat 1 Nomor 35 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 170 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/25/190038878/jalani-perawatan-2-siswa-smp-di-pasuruan-yang-dianiaya-senior-dibawa-pulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke