Salin Artikel

9 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap di Malang, 5 Orang Masih Buron

Mereka ditangkap dalam kurun dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Malang. Dari sembilan tersangka itu, polisi menyita 7,28 kilogram ganja dan 36,5 gram sabu.

Narkoba yang disita dari komplotan itu diduga berasal dari Pulau Sumatera.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku ganja-ganja ini dikirim melalui jalur darat, dengan pengiriman terputus sekaligus dengan sistem ranjau," ungkap Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022).

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Selain sembilan tersangka itu, masih ada lima orang lain yang berstatus buronan.

Salah satu di antaranya berinisial R yang diduga otak dari peredaran narkoba tersebut.

"Seseorang berinisial R diduga adalah penyuplai narkoba. Hal ini diketahui dari pengakuan sembilan tersangka yang telah ditangkap. Rata-rata mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari R," jelasnya.

Para tersangka, kata Eko, mengedarkan narkoba kepada mahasiswa.

"Target penjualan barang-barang ini kebanyakan adalah mahasiswa dan beberapa di antaranya masyarakat umum," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/25/164745178/9-tersangka-pengedar-narkoba-ditangkap-di-malang-5-orang-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke