Salin Artikel

Tenggelamkan Anjing ke Bak hingga Mati, Warga di Blitar Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pelaku usaha penjagalan anjing berinisial K (52) tersebut membunuh anjing dengan cara menenggelamkan ke bak air.

"Dalam penyidikan kasus ini kami menggunakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," ujar Tika kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022). 

"Berdasarkan keterangan pelaku K kepada penyidik, dia mematikan anjing dengan cara dimasukkan ke dalam karung kemudian ditenggelamkan di bak air," lanjutnya.

Tidak lazim

Tika mengatakan, cara mematikan hewan untuk dikonsumsi dagingnya seperti yang dilakukan oleh K memang terdengar tidak lazim di masyarakat.

Karena, cara mematikan hewan yang hendak dikonsumsi dagingnya biasanya dilakukan dengan cara menyembelih menggunakan pisau atau senjata tajam.

"Cara ini buat sebagian orang kan tidak lazim ya karena tidak disembelih," kata Tika.

Tika menjelaskan, penyidikan masih berlangsung dan hal tersebut akan diputuskan dalam pengadilan.


Penggerebekan

Sebuah organisasi pecinta dan penyelamatan hewan, Animal Hope Shelter atau Yayasan Mekta Indonesia, melakukan penggerebekan sebuah lokasi penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022) sore.

Selama penggerebekan yang didampingi oleh dua personel Kepolisian Sektor Selorejo itu, ditemukan 34 ekor anjing yang masih hidup dan enam ekor yang sudah mati.

Anjing-anjing yang mati diletakkan di dalam kotak pendingin (freezer).

Warga Bandung, Jawa Barat, Kristian Adi Wibowo (43), yang melakukan penggerebekan juga melaporkan penjagal anjing, K, yang merupakan warga desa setempat ke Polres Blitar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/25/134359678/tenggelamkan-anjing-ke-bak-hingga-mati-warga-di-blitar-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke