Salin Artikel

Polisi Nyaris Ditabrak hingga Mobil Pelaku Hampir Terbakar, Ini Detik-detik Penangkapan Bandar Sabu di Lumajang

Tersangka berinisial H tersebut sempat nekat memundurkan mobilnya cukup kencang hingga salah seorang polisi nyaris tertabrak.

Jadi target operasi, 'licin' saat ditangkap

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, itu sebetulnya telah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu.

Namun, H baru saja bisa ditangkap karena sebelumnya dia selalu lolos dalam penggerebekan.

"Anak ini TO sejak satu bulan, cukup licin memang," tutur Ernowo, Rabu (23/3/2022).

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah dan baru menerima barang haram.

Petugas pun bergerak cepat ke kediaman H. Namun belum sampai di rumah pelaku, polisi ternyata berpapasan dengan H di sebuah jalan sempit yang hanya bisa dilalui satu mobil.

"Kemarin sengaja mau kita sergap ternyata bertemu di jalan sempit tengah sawah yang cukup satu mobil," kata Ernowo.

Akibatnya, satu anggota polisi nyaris ditabrak oleh tersangka.

Karena panik, tersangka membelokkan mobilnya hingga terperosok ke kebun tebu milik warga.

"Dia ngerti saya sama anggota langsung atret (berjalan mundur) sampai 200 meter, karena bingung dia belok dan terperosok ke kebun tebu. Satu anggota sempat mau tertabrak saat pelaku atret," katanya.

Meski sudah terkepung, tersangka masih enggan menyerahkan diri dan berusaha menjalankan mobilnya yang sudah terperosok.
 
Sampai akhirnya api muncul pada bagian belakang mobil akibat ban mobil selip di tumpukan daun tebu yang kering.

"Setelah mobilnya nyungsep di kebun tebu dia masih tidak mau keluar sampai kita keluarkan tembakan peringatan. Setelah tahu mobil mau terbakar baru dia mau keluar," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 5,39 gram sabu yang sudah ditempatkan pada plastik klip ukuran kecil. Diduga, barang bukti tersebut hendak disetorkan kepada pelanggannya.

"Kemungkinan begitu (transaksi), sudah di wadahi klip begitu," ujar Ernowo.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/24/053000278/polisi-nyaris-ditabrak-hingga-mobil-pelaku-hampir-terbakar-ini-detik-detik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke