Salin Artikel

Lumajang Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Keberadaan tempat tersebut adalah untuk memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Selain itu, pembentukan lembaga baru sesuai instruksi Kejaksaan Agung tersebut berfungsi sebagai upaya menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang Eko Riendra Wiranto mengatakan bahwa adanya rumah restorative justice tersebut diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian perkara-perkara ringan tanpa membawa ke pengadilan.

“Untuk perkara pidana ringan diharapkan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini, jadi masalahnya bisa dibicarakan di sini tanpa harus ke pengadilan,” jelas Wiranto saat ditemui usai peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Karangsari, Rabu, (23/3/2022).

Secara teknis, pihak kejaksaan akan memfasilitasi adanya mediasi yang akan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa sebagai penengah.

“Jadi kami dari kejaksaan sebagai fasilitator, nanti untuk mediasi permasalahannya mereka dari kedua belah pihak akan didatangkan ke sini (Rumah Restorative Justice), di samping itu juga akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa,” jelasnya.


Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, rumah restorative justice ini mencerminkan nilai berbangsa dan bernegara yang selama ini dianut.

Menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan untuk selalu memusyawarahkan masalah lewat cara kekeluargaan dengan melibatkan sesepuh atau tokoh setempat.

“Ini murni sebagai bagian nilai berbangsa dan negara hanya saja ini dinaungi badan hukum,” ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/23/204011478/lumajang-punya-rumah-restorative-justice-ini-fungsinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke