Salin Artikel

Lamongan Masuk PPKM Level 1, Fasilitas Umum dan Area Publik Siap Dibuka 100 Persen

Hal itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 21 Maret 2022,

Kondisi tersebut membuat Kabupaten Lamongan bersiap untuk membuka fasilitas umum (fasum), area publik, hingga tempat wisata 100 persen.

Meski pemberlakuan ini tetap mengacu pada aturan yang telah ditentukan, termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Sesuai Inmendagri itu Senin (21/3/2022) kemarin. Tapi, kita capai itu (Level 1 PPKM) pada Senin pekan lalu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Lamongan Taufik Hidayat, saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Taufik menjelaskan, jika sebelumnya pasien aktif kasus Covid-19 di Lamongan sempat mencapai 500-an orang bahkan lebih.

Namun angka tersebut terus melandai seiring banyaknya pasien yang dinyatakan sembuh.

Sehingga pada Senin kemarin sampai pukul 19.00 WIB, kasus Covid-19 tinggal tercatat 18 pasien saja.


Bahkan pada hari yang sama, terkonfirmasi dua orang pasien dinyatakan sembuh.

"Tingkat kematian akibat Covid-19 di Lamongan 4,99 persen, sedangkan tingkat kesembuhan mencapai 94,79 persen. BOR (Bed Accupancy Ratio) di Lamongan 4,71 persen," ucap Taufik.

Untuk saat ini, sudah tidak ada lagi kecamatan di Lamongan yang berada pada zona merah maupun oranye.

Dari total 27 kecamatan, sebanyak 16 kecamatan sudah berada pada zona hijau dan selebihnya di zona kuning.

"Untuk desa, dari total 474 desa dan kelurahan yang ada di Lamongan, sebanyak 455 desa sudah berstatus zona hijau. Sementara lainnya (selebihnya) berstatus zona kuning," kata Taufik.

Selain itu, salah satu acuan yang menjadikan Lamongan termasuk dalam level 1 PPKM di antaranya, capaian total vaksinasi dosis kedua bagi warga sudah melebihi 70 persen.

Termasuk, capaian vaksinasi dosis kedua untuk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, juga sudah melebihi 60 persen.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan Mohammad Nalikan menambahkan, sesuai dengan Inmendagri, maka pasar rakyat yang menjual barang nonesensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal alias 100 persen.

Begitu pula para pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya, diperbolehkan membuka tempat usaha secara maksimal.

Hanya saja, mereka tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan seperti yang ditentukan.

"Jadi fasilitas umum, tempat wisata dan area publik, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan," tutur Nalikan.

Nalikan tetap mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan, serta mengajak warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua untuk segera melakukannya di pusat kesehatan yang ada di Lamongan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/22/181940378/lamongan-masuk-ppkm-level-1-fasilitas-umum-dan-area-publik-siap-dibuka-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke