Salin Artikel

Seorang Ayah Tangkap 2 Pemuda yang Bawa Lari dan Perkosa Anaknya, Polisi: Ayah Korban Warga Biasa...

Pria yang menangkap dua pemuda itu adalah ayah dari perempuan berinisial CLB (14), yang dibawa kabur P ke Blitar selama dua pekan. Pria tersebut berasal dari Surabaya.

Sementara AN adalah warga Kabupaten Blitar yang merupakan teman P yang diduga mengelabui CLB dan memerkosanya tanpa sepengetahuan P.

Berangkat dari Surabaya, ayah CLB bersama kerabat dan temannya tiba di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Kamis (17/3/2022). Mereka ingin menjemput CLB dan menangkap P.

Ayah CLB kemudian juga menangkap AN. Hal itu dilakukan setelah CLB mengaku diperkosa AN di Blitar.

Keduanya diserahkan ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (19/3/2022). Namun, polisi melimpahkan AN ke Polres Blitar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, ayah korban adalah warga sipil, meski melakukan penangkapan terhadap P dan AN.

"Ayah korban warga biasa. Status pekerjaan swasta. Dan setelah menangkap kedua pelaku kan menyerahkan keduanya ke pihak kepolisian," ujar Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Tika membenarkan, ketika diserahkan ke Polres Blitar, terdapat bekas luka di bagian kepala AN dan juga luka lecet di punggung dan kaki.

Kata Tika, luka di kepala AN merupakan bekas pukulan benda tumpul yang dilakukan oleh ayah CLB.

Sedangkan luka di punggung dan kaki, lanjutnya, adalah bekas luka akibatterjatuh saat mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap oleh ayah CLB dan kerabatnya.

"Informasi yang kami terima AN sempat berusaha melarikan diri lalu terjatuh," ujarnya.

Ditanya apakah pihak keluarga CLB sempat menganiaya pelaku, Tika membenarkan merujuk pada laporan kronologi penangkapan kedua pemuda itu oleh ayah CLB dan kerabatnya.

"Ya mungkin seorang ayah menghadapi orang yang menyetubuhi dan melarikan anak perempuannya yang di bawah umur. Bisa dibayangkan ya bagaimana perasaan seorang ayah," kata Tika.


Kini, AN berada di tahanan Polres Blitar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan P ditahan di Polrestabes Surabaya.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, pada pekan pertama Maret P datang bersama pacarnya, CLB, ke sebuah warung kopi di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Mereka hendak mencari pekerjaan dan tumpangan untuk menginap.

P mengaku kehabisan uang untuk pulang bersama CLB ke Kota Surabaya. Pemilik warung kopi yang curiga berusaha menemukan kontak pihak keluarga CLB.

Ketika akhirnya ayah CLB beserta kerabatnya tiba di lokasi tersebut dan menangkap P, CLB mengaku pernah diperkosa AN yang merupakan teman P selama di Blitar.

Perkosaan itu terjadi ketika pada Jumat (11/3/2022), CLB mendatangi AN di tempat kerjanya di sebuah toko sembako untuk mencari keberadaan P.

AN memerkosa CLB di sebuah tempat terbuka di belakang warung makan yang tutup di Kecamatan Kesamben, Blitar, pada Jumat malam.

Saat itu, AN berdalih hendak mengantar CLB mencari P. Ia lalu memerkosa CLB di belakang warung yang telah tutup itu.

Atas dasar itu, ayah CLB mencari AN dan menangkapnya untuk diserahkan ke polisi bersama P.

Tika mengatakan, AN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AN terancam hukuman kurungan antara lima tahun hingga 15 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/22/164913478/seorang-ayah-tangkap-2-pemuda-yang-bawa-lari-dan-perkosa-anaknya-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke