Salin Artikel

Cerita Arif Tak Mampu Bayar Biaya RS Rp 18 Juta, Sempat Tak Boleh Pulang hingga Jaminkan Surat Tanah

Hal itu ia lakukan karena tak bisa memenuhi biaya rawat inap di rumah sakit milik pemerintah itu sebesar Rp 20 juta.

Sementara ia hanya memiliki uang Rp 2 juta untuk membayar tagihan RS karena tak bekerja sejak pandemi Covid-19.

Peristiwa itu berawal saat Arid dirawat di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan. Ia kemudian dizinkan pulang oleh dokter penanggung jawab pada 18 Maret 2022.

Namun ia tak bisa segera pulang karena belum melunasi pembayaran selama rawat inap di RS.

Ia pun memutuskan untuk menjaminkan surat tanah warisan orangtuanya setelah mendapat persetujuan dari saudaranya.

Setelah menyerahkan uang Rp 2 juta dan surat tanah, Arif menandatangani surat bermaterai. Setelah itu ia pun dizinkan untuk pulang.

Dia sempat mengakses program pemerintah daerah Bangkalan yakni Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakes Maskin).

Namun keluarga Arif dinilai kurang tepat menggunakan program tersebut. Sehingga tim survei dan OPD gabungan Pemda Bangkalan menolak pengajuan keluarga Arif.

Ia mengaku sejak pandemi tak memiliki pekerjaan. Sementara ia masih harus menanggung sekolah untuk 3 anaknya.

"Dari mana uang sebanyak itu, wong untuk makan sehari-hari saja masih pas-pasan. Sementara saat ini saya masih menanggung tiga anak yang sekolah di tingkat dasar dan tingkat menengah atas. Sedang yang pertama sudah menikah tapi juga belum bekerja," kata Arif kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

RS sebut tagihan bisa dicicil

Saat dikonfirmasi, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan dr Farhat Surya Ningrat membenarkan kasus pasien yang menjaminkan surat tanah.

Ia mengatakan pihak RS sudah mengungga hak jawab di akun resmi Facebook rumah sakit.

Menurutnya pihak RS akan menjaga surat tanah milik keluarga tersebut dan untuk kekurangan bisa dicicil.

"Bisa dilihat juga di dokumen itu, ada foto rumahnya bisa dinilai sendiri layak dapat program Biakes apa tidak. Tapi mengenai surat tanah itu keluarga menyerahkannya dan wajib kami jaga agar tidak hilang. Ini amanah dari keluarga pasien, itu ya kekurangannya bisa dicicil," jelasnya.

Berikut pernyataan resmi tertulis pihak RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan

Berdasarkan berita media online di “ADVOKASI.co, Sabtu, 19 Maret 2022, jam 14.14 WIB : diberitakan bahwa Pasien atas nama Tn Arief, telah memberikan sertifikat hak milik keluarga sebagai tanggungan kekurangan biaya yang harus dibayar selama perawatan dan pengobatan di RSUD.

Link berita terkait: https://advokasi.co/biakesmaskin-ditolak-arief-taruh-shm-di-rsud-bangkalan-sebagai-jaminan-pembayaran-pengobatannya

Selanjutnya, tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan informasi yang lengkap atas peristiwa yang terjadi.

Tercatat di dokumen medik bahwa pasien masuk Rumah Sakit sejak tanggal 01 Maret dengan kondisi pasien kurang darah, Hb mulai dari 4.3 kondisi keadaan umumnya lemah, diberikan tindakan perawatan & medis, obat²an dan tranfusi darah sebanyak 14 bag dan di berikan obat untuk menghentikan perdarahan saluran cerna.

Setelah 15 hari perawatan, kondisi pasien dinyatakan membaik baik fisik maupun laboratorium sehingga di hari ke 16 tanggal 16 Maret 2022 pasien boleh pulang. Selama menjalani perawatan dan pengobatan, pasien dan keluarga berinisiatif untuk mengurus administrasi dan dokumen untuk mendapatkan fasilitas program bantuan pemerintah yakni program Biakes Maskin.

Pengurusan Biakes Maskin dibantu oleh petugas Rsud Syamrabu Bkl dan dikoordinasikan dengan pihak Lintas Sektor, yakni Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan.

Dalam prosesnya, melibatkan Tim SLRT kantor Dinsos dengan mengadakan survei ke rumah pasien serta wawancara dengan anggota keluarga.

Kegiatan ini untuk memastikan 7 kriteria yang masuk dalam program bantuan Biakes Maskin, seperti kondisi rumah, jenis pekerjaan, dan lain-lainnya.

Hasil yang diperoleh, Tim SLRT memutuskan bahwa pasien hanya memenuhi 2 dari 7 kriteria pasien Biakes. Akhirnya diputuskan bahwa pasien tidak dapat memanfaatkan program bantuan pemerintah berupa Biakes Maskin ini.

Akhirnya, pasien ditetapkan sebagai pasien umum dan memiliki tanggungan biaya sesuai ketentuan tarif selama perawatan dan pengobatan.

Setelah dicek di bagan kasir, diketahui bahwa pasien memiliki kewajiban bayar sebesar Rp 20 juta.

Atas kondisi tersebut diatas, maka pihak manajemen memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran dengan di potong 10% dan jika masih belum membayar lunas, diberikan kebebasan untuk menyicil kekurangannya sampai lunas.

Selama belum lunas, keluarga pasien memberikan jaminan atas tanggungan kekurangan biaya tersebut. Pasien menyetujui dengan memberikan tanda tangan bermateri dalam dokumen kesepakatan bersama.

Keluarga pasien sepakat memberikan jaminan berupa SHM. Pihak rumah sakit pun menerimanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/21/184800978/cerita-arif-tak-mampu-bayar-biaya-rs-rp-18-juta-sempat-tak-boleh-pulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke