Salin Artikel

Kementerian ESDM Beri Izin Tambang Pesisir Selatan Lumajang, Bupati: Cabut, Tidak Ada Urusan

Hal tersebut disampaikan Thoriq usai menyampaikan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (21/3/2022).

“Cabut, tidak ada urusan. Pokoknya saya minta rekomendasi untuk dicabut,” kata Thoriq, Senin.

Menurut Thoriq, pihaknya telah berulang kali menyampaikan bahwa lokasi pesisir pantai selatan Lumajang tidak diperuntukkan sebagai aktivitas pertambangan.

"Dari Pemprov Jatim ini padahal sudah ada hasil lewat pansus pertambangan yang menyatakan bahwa pesisir pantai tidak untuk lokasi atau usaha tambang pasir," tuturnya. 

Thoriq menyebut masih ada sejumlah wilayah di pesisir pantai selatan Lumajang yang kini digunakan lokasi bisnis tambang oleh beberapa perusahaan karena mendapat izin langsung dari Kementerian ESDM.

Diketahui, Thoriq sudah lama memutuskan bahwa wilayah pesisir pantai selatan Lumajang dimanfaatkan sebagai lahan konservasi alam.

Terlebih, aktivitas penambangan pasir besi kerap kali mendapatkan penolakan dari warga sekitar hingga pernah menewaskan Salim Kancil pada tahun 2015, salah satu petani yang menolak aktivitas pertambangan pasir besi di desanya.

Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum mengetahui pasti ada berapa perusahaan yang telah mendapat izin menambang di wilayah tersebut.

“Belum tahu, makanya saya protes ini kok bisa turun izinnya. Ini sedang saya verifikasi ada berapa (perusahaan),” katanya.


https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/21/175951778/kementerian-esdm-beri-izin-tambang-pesisir-selatan-lumajang-bupati-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke