Salin Artikel

6 Pemuda Diduga dari Perguruan Silat Lamongan Konvoi dan Rusak Warung, 2 Orang Terluka

Aksi anarkis itu diawali konvoi sepeda bermotor dengan membawa atribut salah satu perguruan silat.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/3/2022).

Para pelaku melukai Marki (60) pemilik warung, warga Bojonegoro serta Vio (18) warga Kecamatan Babat, Lamongan.

"Iya benar. Enam pelaku saat ini sudah ditangkap, kebanyakan masih di bawah umur," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Sebelum merusak dan melukai kedua korban di warung kopi tersebut, rombongan lebih dulu konvoi dari arah Jalan Raya Babat-Jombang sambil membawa atribut salah satu perguruan silat.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka langsung merusak dan melukai kedua korban.

Korban Marki mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu, sedangkan korban Vio mengalami luka di bagian mulut, kaki sebelah kiri dan tangan.

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara para pelaku sempat melarikan diri ke arah Bojonegoro.

"Kami sudah melakukan imbauan dan pendekatan ke perguruan-perguruan silat yang ada di Lamongan. Kami tegaskan, bila ada yang melanggar kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum, tidak melihat latar belakangnya apapun," kata Yoan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto menambahkan, para pelaku juga sempat merusak sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi S 4678 JJ milik seorang warga di salah satu warung yang berada di Jalan Raya Babat-Jombang.

"Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh anggota Zon Zipur Babat, dengan ditemukan barang bukti sebilah celurit. Lima pelaku lainnya berhasil diamankan polisi yang sebelumnya melarikan diri," ucap Jinanto.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian sudah mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dirusak, batu paving, serta lima unit sepeda motor yang ditengarai digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan aksi tersebut.

Termasuk, salah seorang pelaku berinisial DV (18), warga Bojonegoro, beserta celurit yang dibawa saat itu.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUPH tentang tindak penganiayaan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/21/153125078/6-pemuda-diduga-dari-perguruan-silat-lamongan-konvoi-dan-rusak-warung-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke