Salin Artikel

Tertangkap Petik Cabai yang Siap Panen, 2 Maling di Kota Batu Dihajar Warga

Kejadian itu terjadi di salah satu lahan warga sekitar pada Sabtu (19/3/2022) pukul 22.00 WIB. Warga menangkap dua dari tiga pencuri.

Ketua RT 11, RW 10, Joyo Surono mengatakan, tiga maling itu awalnya ketahuan oleh penggarap lahan saat sedang memetik cabai merah besar yang siap dipanen.

"Penggarapnya orang Desa Sumberejo yang menyewa lahan milik almarhum Pak Winardi, terus malam itu ke sana melihat ada orang tidak dikenal lagi metik cabai," kata Joyo saat ditemui pada Minggu (20/3/2022).

Penggarap lahan itu lalu menangkap salah satu maling. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur, tetapi seorang di antaranya juga tertangkap.

"Terus ada satu maling yang kabur itu ke kampung warga sini, saya waktu sama warga lainnya sedang membetulkan lampu jalan, ya dengar orang teriak maling-maling kita kejar, satunya lagi lolos," katanya.

Joyo mengatakan, warga sempat kesal dan menghajar dua maling yang kemudian dibawa ke Balai Dusun Pandan.

Selanjutnya, dua maling tersebut digelandang ke Polsek Bumiaji yang kemudian penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Batu.

Bahkan salah satu pelaku, kata dia, mengaku sudah melakukan perbuatan semacam itu hingga empat kali.

"Saya sempat tanya ke salah satu malingnya, diperkirakan mulai metik itu setelah Maghrib tanpa alat penerangan dan sudah mendapatkan beberapa karung," ujarnya.

Menurutnya jika semua maling menggondol hasil cabai yang dicuri maka penggarap lahan bisa merugi hingga jutaan rupiah.

"Satu karung itu puluhan kilogram mas, sekarang saja kalau satu kwintalnya cabai itu dari petani bisa dihargai Rp 3.700.000, tinggal dihitung saja, cabainya memang bagus-bagus mas dan besar-besar," katanya.


Joyo mengatakan, kejadian pencurian hasil bumi itu tidak sekali saja terjadi di wilayah Dusun Pandan, Desa Pandanrejo. Terakhir sekitar Desember 2021 juga ada kejadian serupa.

"Tiga bulan yang lalu itu ada orang mencuri jeruk ya di lahan posisinya tapi enggak kita bawa ke polisi karena pelakunya beda dusun sehingga diselesaikan secara kekeluargaan, pernah juga ada kemalingan 7 ekor kambing sekitar tujuh bulan lalu," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan.

Kedua pelaku itu adalah SR (20) asal Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, dan AK (26), asal Kelurahan Temas, Kota Batu.

"Barang bukti yang kami amankan yakni 7 karung (cabai) tidak penuh dengan berat sekitar 80 kilogram, untuk satu orang yang berhasil kabur masih kita lakukan pengejaran dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Dia mengatakan kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Adanya kejadian tersebut, dia mengimbau kepada warga Kota Batu yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani untuk melakukan kegiatan ronda ke lahan-lahan pertanian.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/21/113949778/tertangkap-petik-cabai-yang-siap-panen-2-maling-di-kota-batu-dihajar-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke