Salin Artikel

Pembacok 2 Pemuda di Lamongan Ditangkap, Salah Seorang Pelaku Masih di Bawah Umur

Kedua pemuda itu menjadi korban pembacokan saat melintas di jalan Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Selasa (15/3/2022) malam.

Polisi yang mendapat laporan dari korban, membentuk tim untuk memburu para pelaku. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku pembacokan itu.

Para pelaku adalah MBF (18) dan seorang pelaku yang masih di bawah umur. Mereka adalah warga Kecamatan Sarirejo, dan 

Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing, pada Kamis (17/3/2022) sore.

"Ada dua pelaku, dengan satunya masih di bawah usia. Diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Yoan tak menampik aksi pembacokan itu dilakukan karena pelaku dan korban berasal dari perguruan silat berbeda. 

Saat kejadian, MH dan AW hendak pulang setelah nongkrong di sekitar area kota Lamongan. Tiba di jalan Desa Kedungkumpul, pelaku yang melaju dari arah berlawanan menghentikan mereka.

"Jadi pelaku MBF berperan memukul korban MH, sementara pelaku di bawah umur berperan membacok korban dengan senjata tajam jenis parang," ucap Yoan.

Akibat pembacokan yang dialami, MH mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Sedangkan AW yang juga sempat dibacok, menangkisnya menggunakan tangan kanan dan membuat jari kelingking tangan kanan AW terluka.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kekerasan bersama di muka umum," kata Yoan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/19/141403978/pembacok-2-pemuda-di-lamongan-ditangkap-salah-seorang-pelaku-masih-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke