Salin Artikel

Naik Mulai Besok, Ini Tarif Tol Surabaya-Mojokerto dan Tol Gempol-Pandaan

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan menjadi sebagai berikut:

Gol I : Rp 13.000, sebelumnya Rp 12.500

Gol II : Rp 21.500, sebelumnya Rp 20.500

Gol III: Rp 21.500, sebelumnya Rp 20.500

Gol IV: Rp 27.000, sebelumnya Rp 26.500

Gol V: Rp 27.000, sebelumnya Rp 26.500

Sementara itu, untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:

Gol I : Rp 39.000, sebelumnya Rp 38.000

Gol II : Rp 64.500, sebelumnya Rp 62.000

Gol III: Rp 64.500, sebelumnya Rp 62.000

Gol IV: Rp 97.500, sebelumnya Rp 93.500

Gol V: Rp 97.500, sebelumnya Rp 93.500


Dua ruas jalan tol ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya yaitu PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) dan PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM).

Kenaikan juga diatur pada ruas Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:

Gol I : Tetap Rp 2.500

Gol II : Rp 4.500, sebelumnya Rp 4.000

Gol III: Rp 4.500, sebelumnya Rp 4.000

Gol IV: Tetap Rp 6.500

Gol V: Tetap Rp 6.500

Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin dalam keterangan resminya menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," katanya.

Penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen.

Sementara Jalan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar empat persen.

Penyesuaian tarif secara reguler tersebut merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

"Kami juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol tersebut. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol," tuturnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/18/165905778/naik-mulai-besok-ini-tarif-tol-surabaya-mojokerto-dan-tol-gempol-pandaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke