Salin Artikel

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Adi Prasetyo, meminta majelis hakim memutuskan Tubagus bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana.

Menurut jaksa, perbuatan Tubagus memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi menyampaikan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Pelanggaran pidana yang dimaksud jaksa, yakni Tubagus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel. Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi saat membacakan tuntutan pertama untuk sopir Vanessa Angel.

Pada tuntutan kedua, jaksa meminta majelis hakim menghukum Tubagus dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Adi.

Tubagus yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Kelas IIB Jombang, menyatakan memahami tuntutan jaksa.

Pada sidang lanjutan Kamis (24/3/2022) pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.


Sementara itu, Siswoyo, penasehat hukum Tubagus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.

Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana kepada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Namun setelah menjalani persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus, mengacu pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan memasang pasal 311. Itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel meninggal dunia. Selain itu, suami Vanessa, Febri Ardiansyah, juga meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/17/152604778/sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-dituntut-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke