Salin Artikel

Mahasiswa di Banyuwangi Diduga Gelapkan Mobil Pinjaman, Korban Rugi Rp 300 Juta

Kedua warga Kabupaten Banyuwangi itu diduga menggelapkan sebuah mobil Suzuki Ertiga milik warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Akibat penggelapan  itu, korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 300 juta.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kasus itu bermula saat keduanya meminjam mobil korban, Rabu (9/2/2022).

Mobil yang dibawa kedua terduga pelaku tak kunjung dikembalikan ke pemiliknya, bahkan setelah satu setengah bulan.

"Korban meminjamkan kendaraan tersebut kepada saudara FI. Setelah itu, kendaraan dibawa sekitar satu bulan setengah," kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (16/3/2022).

Akhirnya diketahui, mobil putih itu telah dipindahtangankan dengan status gadai.

Mereka berdua diduga menggadaikan mobil itu pada seorang warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, dengan harga Rp 35 juta.

Mula-mula pemilik mobil sebagai korban bersedia bermusyawarah dalam menyelesaikan kasus penggelapan ini.

Namun, mediasi dengan seorang penengah itu gagal, karena kedua terduga pelaku dinilai tidak memiliki iktikad mengembalikan mobil.

"Setelah itu, dimediasi secara kekeluargaan. Akan tetapi terlapor belum ada iktikad baik atau mengembalikan kendaraan tersebut," kata Lita.

Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut pada Polsek Giri, yang kemudian dilanjutkan diproses sesuai jalur hukum.

Keduanya diduga melakukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/16/145134678/mahasiswa-di-banyuwangi-diduga-gelapkan-mobil-pinjaman-korban-rugi-rp-300

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke