Salin Artikel

Dugaan Korupsi Proyek PJU Tenaga Surya, Kejari Lamongan Panggil 20 Saksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Saat ini, Kejari Lamongan sudah meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, penanganan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Maret 2022. Pihaknya sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi itu.

"Sudah meningkat menjadi penyidikan per tanggal 7 Maret kemarin, kini kami memanggil 20 orang saksi. Kami jadwalkan mulai Senin (14/3/2022) kemarin hingga Kamis (17/3/2022) besok," ujar Condro saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Sebanyak 20 saksi itu berasal dari unsur kelompok masyarakat (pokmas) hingga pejabat desa dan kecamatan yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka dianggap mengetahui terkait pelaksanaan proyek itu.

"Untuk pastinya ada 20 orang. Dari pokmas, kepala desa hingga camat," ucap Condro.

Saat disinggung lebih lanjut mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini, Condro belum dapat berkomentar banyak.

"Untuk potensi kerugian negara dalam kasus ini, nanti kalau semua proses sudah selesai dilaksanakan dan beres, baru akan kami umumkan," kata Condro.

Sementara itu, anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Mathur Husyairi, sempat mengunjungi Kejari Lamongan untuk memberikan dukungan moral kepada petugas dalam menangani kasus proyek pengadaan PJU tenaga surya tersebut.

"Saya ke sini silaturrahmi sekaligus memberikan suport dan sedikit informasi. Kebetulan itu dulu kan anggaran 2020, yang pada saat itu saya ikut membahas, sehingga saya punya tanggung jawab moral," tutur Mathur kepada awak media.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/15/213626878/dugaan-korupsi-proyek-pju-tenaga-surya-kejari-lamongan-panggil-20-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke