Salin Artikel

Pembatasan Kantong Plastik di Pasar Segera Berlaku di Surabaya

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tersebut tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini pemkot tengah mematangkan Perwali pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

"Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit," kata Hebi di Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Hebi menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkan rampung pada Februari lalu.

Namun, karena di dalam draf Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

"Jadi belum rampung karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," ujar dia.

Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan.

Karena itu, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Termasuk sosialisasi kepada para pedagang, baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/15/204100878/pembatasan-kantong-plastik-di-pasar-segera-berlaku-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke