Salin Artikel

Oknum Pengacara Pakai Mobil Berpelat Nomor Kedinasan TNI, Sempat Diamankan dan Diperiksa

Sebab, MB diduga melanggar aturan usai mengendarai mobil pribadi dengan menggunakan pelat nomor kedinasan TNI, yakni satuan Garnisun Surabaya.

Mobil warga sipil

MB beserta mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor kedinasan Garnisun 70759-IX itu diamankan aparat TNI ketika berada di Jalan Veteran Lamongan, Kamis (10/3/2022).

Padahal setelah diusut, mobil tersebut sebenarnya memiliki nomor polisi L 1298 WM yang diketahui milik warga sipil atas nama ODS, warga Surabaya.

Danunit Intel Kodim 0812 Lamongan Letda Inf Agus Darso mengatakan, dua bulan sebelumnya MB diketahui sudah menggunakan mobil tersebut di Desa Dateng, Kecamatan Laren, Lamongan.

Diduga dipakai saat ada sengketa lahan

Pada saat itu, kedatangan MB di Desa Dateng berkaitan dengan masalah sengketa lahan.

"Kemudian ada warga yang merasa resah dan melaporkan ke Garnisun, karena yang bersangkutan datang menggunakan mobil dengan pelat nomor kedinasan," ujar Agus, saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Ada dugaan, MB menggunakan mobil yang sudah ditempeli dengan pelat nomor kedinasan Garnisun tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dugaannya, mobil tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga yang saat itu bersengketa dengan kliennya.

"Mendapat laporan dari warga, anggota Garnisun saat itu mendatangi Desa Dateng, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Surat pemberitahuan dan pemanggilan sudah dikirimkan, tapi tidak ada respons baik dari yang bersangkutan," kata Agus.


Oknum pengacara

Jajaran TNI kemudian kembali mendapat laporan dari warga dan mendapati mobil dengan pelat nomor kedinasan tersebut sedang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (10/3/2022).

Aparat kemudian langsung mengamankan MB berikut mobil tersebut untuk dimintai keterangan.

"Dari informasi yang kami dapat, yang bersangkutan merupakan pengacara dari salah satu klien yang sedang berperkara terkait sengketa lahan di Desa Dateng," ucap Agus.

Diperiksa

Agus menyatakan, pihaknya yang sempat mengamankan MB beserta mobil dengan pelat kedinasan tersebut kemudian menghubungi pihak Garnisun dan Denpom.

Sebab pelanggaran termasuk dalam ranah kewenangan Garnisun dan Denpom.

"Untuk detail pemeriksaannya seperti apa, silahkan langsung ke Garnisun maupun Denpom. Sebab kemarin kami membantu pengamanan, sementara pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh Garnisun dan Denpom," tutur dia.

Sementara MB, saat coba dikonfirmasi oleh awak media selepas keluar dari warung makan, tidak berkenan memberikan komentar.

Dia mengangkat kedua tangannya menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang sedang bermasalah tersebut.

Sementara Dandim 0812 Lamongan Letkol Kav Endi Siswanto, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya kejadian tersebut.

Hanya saja Endi menjelaskan, permasalahan tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Garnisun.

"Oh itu di Garnisun yang menyelesaikan, yang tahu persis dari Garnisun permasalahannya," kata Endi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/11/095047778/oknum-pengacara-pakai-mobil-berpelat-nomor-kedinasan-tni-sempat-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke