Salin Artikel

Pupuk Bersubsdi Langka di Madiun, Bupati Kaji Mbing: Kami Subsidi 10.000 Petani

Kebijakan itu bagian upaya Pemkab Madiun membantu petani yang mengalami kesulitan mendapatkan pupuk.

"Untuk meringankan beban petani kami memberikan subsidi pembelian pupuk non subsidi bagi 10.000 petani," kata Kaji Mbing sapaan akrab Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022) siang.

Teknisnya, petani diberikan pupuk non subsidi, tetapi ditebus dengan harga subsidi. Dengan demikian, petani mendapatkan keringanan pembelian pupuk non subsidi dengan harga subsidi.

Total anggaran untuk subsidi pembelian pupuk non subsidi sebesar Rp 3 miliar. Pemberian subsidi pembelian pupuk sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Tahun ini juga kami lakukan program yang sama," jelas Kaji Mbing.

Tak hanya itu, kata Kaji Mbing, Pemkab Madiun segera mengajukan kuota tambahan kepada Pemprov Jatim menyusul langkanya pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.

Hanya saja, Kaji Mbing meminta agar kuota yang saat ini tersedia terserap hingga 100 persen.

"Pesan saya kepada petani serapan pupuk harus 100 persen. Dan itu harus dipercepat agar supaya saya dan pak wabup bisa meminta jatah lagi," ujar Kaji Mbing.

Menurut Kaji Mbing, Pemkab Madiun tidak akan bisa mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi jika penyerapan belum mencapai 100 persen. Untuk itu diminta petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi segera menyerap 100 persen.

Kaji Mbing menuturkan turunnya kuota pupuk bersubsidi juga menjadi penyebab petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Kendati demikian, ongkos produksi tanam bukan hanya dari pupuk saja.

"Item-item produksi pertanian, tidak hanya menyangkut pupuk. Untuk itu bagaimana kita nanti intervensi di ongkos produksi lainnya bisa turun," kata Kaji Mbing.

Menyoal banyak petani yang membeli pupuk bersubsidi ilegal karena kelangkaan, Kaji Mbing enggan berkomentar.

"Enggak komen. Saya sampaikan yang punya jatah pupuk bersubsidi segera ambil," kata Kaji Mbing.

Sebelumnya, pupuk subsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, langka. Akibatnya, para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal dengan harga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan pertaniannya.

Keluhan itu disampaikan para petani saat menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022).

Ratusan petani mendatangi gedung DPRD Kabupaten Madiun untuk mendesak dewan dan Pemkab Madiun mencarikan solusi terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi berharga murah.

"Pupuk bersubsidi dengan harga dua kali lipat itu sudah ada sejak Januari 2022. Kalau pupuk bersubsidi resmi itu harga satu kuintal Rp 210.000. Sedangkan pupuk ini (bersubsidi) ilegal sebesar Rp 550.000,” kata Muhadi, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun kepada Kompas.com di sela-sela unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu.

Muhadi mengatakan, petani memilih membeli pupuk bersubsidi ilegal lantaran harganya lebih murah dibandingkan dengan pupuk non subsidi. Harga pupuk non subsidi per 100 kilogram mencapai lima kali lipat dari harga pupuk subsidi atau sebesar Rp 1 juta-an.

Ia menuturkan, saat ini pupuk bersubsidi ilegal dijual bebas di masyarakat. Namun penjualannya tidak di kios atau toko resmi pupuk.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/10/195516878/pupuk-bersubsdi-langka-di-madiun-bupati-kaji-mbing-kami-subsidi-10000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke