Salin Artikel

Jaga Kelestarian Burung, Desa Wonoagung Malang Terbitkan Perdes Larangan Perburuan

Larangan itu disampaikan kepada masyarakat melalui pamflet yang ditempel di setiap sudut desa.

Kepala Desa Wonoagung Edy Istiyono mengatakan, perdes itu sudah berjalan cukup lama.

Perdes juga telah diturunkan dalam peraturan dusun, khususnya bagi dusun yang berbatasan dengan hutan seperti Dusun Dodol dan Wonoagung.

"Apabila melanggar perdus itu maka akan dikenai denda berupa semen. Jumlahnya tergantung tingkat pelanggarannya," ujar Edy melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2022).

Edy menyebut, perdes atau perdus itu dibuat akibat masyarakat setempat mulai merasakan beberapa populasi burung langka di kawasan setempat. Mereka menduga kelangkaan itu karena satwa itu sering diburu.

"Populasi burung yang mulai langka dihutan kawasan kami seperti burung gagak dan jalak koci," jelasnya.

Sebelum diterbitkan perdes dan perdus itu, Edy menyebut memang banyak orang memburu hewan di sana. Namun, mayoritas pemburu itu dari luar Desa Wonoagung.

"Kalau warga kami sendiri, sudah kami edukasi terkait dampak buruknya perburuan. Alhamdulillah warga kami lama-lama memyadari, dan tidak lagi memburu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid menyambut baik perdes tersebut. Pasalnya, perburuan liar memang rawan terjadi di hutan desa itu.

"Hutan di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon ini memang rawan perburuan hewan. Itu sudah menjadi keresahan kami selama ini," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).


Padahal, jenis hewan yang hidup di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon, termasuk Desa Wonoagung, secara umum di antaranya kijang dan babi hutan.

"Kijang ini sudah menjadi satwa dilindungi," tuturnya.

Sedangkan untuk jenis burung yang hidup di sana, di antaranya takur tokhtor dan takur tenggeret.

"Burung-burung ini merupakan jenis burung yang hidupnya hanya di kawasan hutan yang kelestariannya masih terjaga," katanya.

Hutan di wilayah Kacamatan Ngantang dan Kasembon, meski tidak hanya berstatus hutan lindung, tetapi juga terdapat hutan produksi.

Namun, Rosek menyebut, hutan tersebut adalah satu-satunya kawasan yang kondisi kelestariannya masih bagus.

"Dengan perdes itu, maka satwa-satwa yang ada disana, baik yang berada di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi akan terjaga," pungkasnya.

Rosek berharap desa-desa lain di Kabupaten Malang, yang berbatasan langsung dengan hutan, turut mencontoh kebijakan yang dikeluarkan Desa Wonoagung.

"Begitupun untuk pemerintah Kabupaten Malang, kami juga berharap mereka bisa mendorong kebijakan semacam itu, untuk menjaga kelestarian satwa di Kabupaten Malang," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/10/171122678/jaga-kelestarian-burung-desa-wonoagung-malang-terbitkan-perdes-larangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke