Salin Artikel

Pencuri Roda Mobil yang Resahkan Warga Tuban Ditangkap, Pelaku Ternyata Masih Remaja

Aksi pencurian roda mobil itu sempat meresahkan masyarakat. Ternyata, pelaku pencurian seorang remaja berinisial SJ (16), warga Kabupaten Tuban.

Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengatakan, petugas menangkap pelaku pencurian roda mobil yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Jadi, seorang pelaku yang masih anak-anak kita amankan dulu, karena kejadian pencurian roda mobil sering terjadi," kata Kompol Priyanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban, SJ menjalankan aksinya sendirian. SJ menggasak roda mobil yang terparkir di empat lokasi berbeda.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di parkir halaman kantor Inspektorat Kabupaten Tuban. Aksi itu dilakukan pada 16 Januari, pukul 00.30 WIB.

Lalu, di halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1, Merakurak, Tuban, pada 1 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat kejadian perkara ketiga di Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada 6 Februari.

Terakhir, di area parkir warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, pada 17 Februari, pukul 03.00 WIB.

Menurutnya, pelaku yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah atas itu tergolong lihai dalam menjalankan aksinya mencuri roda mobil yang masih terpasang di mobil.

Pelaku mengaku hanya butuh waktu dua menit untuk melepas roda mobil, mulai dari mendongkrak bodi mobil, lalu mengganjalnya hingga roda terlepas.

Saat roda mobil terlepas, pelaku pergi membawa dua roda terlebih dulu dan menyimpannya tak jauh dari lokasi pencurian.

"Pelaku menyembunyikan dua roda mobil hasil curiannya itu di kebun atau ladang warga agar aksinya tidak diketahui orang lain," ungkap Priyanto.

Setelah merasa aman, SJ kembali mengambil dua roda lainnya yang sudah terlepas dan membawanya ke rumah.

"Pelaku ini sangat cerdik, roda yang sebelumnya sudah berhasil dilepasnya, dua roda dibawa pergi dulu dan disembunyikan, lalu dua roda lainnya dibawa pulang," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku menjual roda mobil hasil curian itu ke beberapa daerah seperti Bojonegoro dan Surabaya dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil yang disewa dari rental mobil.

"Untuk empat unit roda mobil dijual pelaku seharga kisaran Rp 4 juta, tergantung jenis ban dan velg mobilnya," tuturnya.

Priyanto menyampaikan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan mobil yang akan dijadikan sasaran pencurian.

"Modusnya pelaku keliling cari mobil yang terparkir dan sepi tanpa pengawasan," ujarnya.

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/224816378/pencuri-roda-mobil-yang-resahkan-warga-tuban-ditangkap-pelaku-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke