Penyidik menahan keempat tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman membenarkan penahanan tersebut.
"Empat tersangka sudah ditahan termasuk BS," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Keempat tersangka yang ditahan yakni BS, DYPN, I, dan FA.
Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap di Liga 3 zona Jatim.
Mereka adalah BS, DYPN, I, FA, dan HP. Mereka dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.
BS dkk dilaporkan setelah diduga melakukan percobaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 zona Jatim.
Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan BS, D, B, dan A ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) memberikan sanksi berat kepada DYPN atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga NZR Sumbersari vs Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa DYPN melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November.
Ia memberi iming-iming uang Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan DYPN itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/185138078/4-tersangka-kasus-pengaturan-skor-liga-3-ditahan-di-mapolda-jatim
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan