Salin Artikel

4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Ditahan di Mapolda Jatim

Penyidik menahan keempat tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman membenarkan penahanan tersebut.

"Empat tersangka sudah ditahan termasuk BS," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Keempat tersangka yang ditahan yakni BS, DYPN, I, dan FA.

Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap di Liga 3 zona Jatim.

Mereka adalah BS, DYPN, I, FA, dan HP. Mereka dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

BS dkk dilaporkan setelah diduga melakukan percobaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 zona Jatim.

Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan BS, D, B, dan A ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) memberikan sanksi berat kepada DYPN atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga NZR Sumbersari vs Gresik Putra FC.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa DYPN melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November.

Ia memberi iming-iming uang Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan DYPN itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/185138078/4-tersangka-kasus-pengaturan-skor-liga-3-ditahan-di-mapolda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke