Salin Artikel

2 Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Masinis Terluka, Lokomotif Ringsek

Kecelakaan itu menyebabkan masinis terluka dan lokomotif rusak sehingga lokomotif pengganti harus didatangkan agar perjalanan kereta api dapat dilanjutkan.

"Kami mohon maaf kepada pelanggan kereta api yang terdampak kejadian tersebut, sebab belum dapat melanjutkan perjalanan karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dikutip dari Antara.

Lukman mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya sudah menurunkan petugas untuk mengevakuasi masinis yang terluka serta mengerahkan mobil derek untuk mengevakuasi truk yang terseret kereta.

Pihaknya juga melakukan pengaturan pola operasi agar perjalanan kereta api selanjutnya tidak terganggu.

Lukman menekankan pentingnya para pengguna jalan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Ketidakdisiplinan pengguna jalan sering menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang. (Penulis Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/155218878/2-truk-tertabrak-kereta-api-di-lamongan-masinis-terluka-lokomotif-ringsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke