Salin Artikel

Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Mogok Kerja 3 Hari Protes Aturan ODOL

Angga Firdiansyah selaku penanggung jawab aksi mengatakan, aksi kali ini merupakan aksi jilid dua setelah aksi pertama pada 22 Februari lalu.

"Tetap sesuai jadwal di surat pemberitahuan walaupun saat ini kami sedang menunggu informasi untuk audiensi dengan pihak terkait di kantor gubernur Jatim," kata Angga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Angga mengatakan, aksi demo berupa mogok kerja itu rencananya akan dilakukan mulai 9-11 Maret 2022. 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah atas UU yang mengatur tentang  truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) agar dibahas dan dikaji ulang.

Angga berharap dengan aksi demo ini, Pemprov Jatim bersedia membahas permasalahan UU ODOL dengan para sopir.

"Perlu ditegaskan bahwa kami tidak menolak, kami mendukung aturan ODOL ini dengan pertimbangan keselamatan kami. Namun harus ada regulasi yang jelas sebelum diterapkan zero ODOL di tahun 2023. Langkah pertama harus bongkar dulu mafia KIR dan SRUT," pinta Angga.

Jika selama dua hari mogok kerja tak ada titik temu dengan Pemprov Jatim, Angga mengatakan, pihaknya akan kembali berdemo yang menjadi puncak aksi pada 11 Maret mendatang.

"Untuk sekarang biarkan para sopir di 11 titik melakukan orasi dan membagikan selebaran pernyataan sikap kami kepada sopir dan masyarakat. Kalau tidak ada itikad baik dari Pemprov maka tanggal 11 adalah hari mogok kerja nasional," papar dia.

Sejumlah titik kumpul aksi demo pada 11 Maret nanti akan terpusat di Bundaran Waru, kantor Gubernur Jatim, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Ketapang, jalan masuk Bundaran Juanda, serta tiga lokasi exit Tol Waru, Margomulyo dan Romokalisari.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/145038178/sopir-truk-jatim-gelar-aksi-mogok-kerja-3-hari-protes-aturan-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke