Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Madiun Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen dan PCR

Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022," kata Manager Humas PT KAI (Persero ) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu (9/3/2022).

Menurut Ixfan kebijakan itu bagian upaya KAI mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, kata Ixfan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Ixfan merincikan syarat lengkap bagi penumpang KA jarak jauh. Pertama, pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.


Kedua, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Syarat itu juga berlaku bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan syarat naik KA Lokal dan aglomerasi yakni pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” demikian Ixfan.

Ia menambahkan sesuai SE Kemenhub Nomor 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/100319278/mulai-hari-ini-penumpang-kereta-api-jarak-jauh-di-madiun-tak-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke