Salin Artikel

Buat Order Fiktif Senilai Rp 150 Juta, Sales Sepeda Terancam 5 Tahun Penjara

Warga Desa Pohsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, itu diduga membuat order fiktif dan membuat perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga Rp 150 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono mengatakan, tersangka AW sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangka Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Tersangka juga ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Henry kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan atas laporan PT Roda Pratama Asia, tempat tersangka bekerja.

Kronologi penggelapan

Henry menjelaskan, kasus penggelapan itu bermula ketika PT Roda Pratama Asia yang merupakan distributor sepeda melakukan audit tahun buku 2021.

Saat pengecekan pembukuan, seorang admin perusahaan menemukan ada beberapa toko yang belum membayar tagihan.

Padahal berdasarkan catatan, toko-toko tersebut memesan barang dan ada bukti faktur penerimaan barang dengan sales AW pada rentang waktu Mei-Juni 2021.

Sehingga, perusahaan melakukan pengecekan lapangan dengan mengunjungi toko-toko tersebut.

Dari kunjungan itu terungkap bahwa pihak toko tidak merasa melakukan pemesanan maupun menerima barang sebagaimana tercantum dalam faktur tersebut.

"Diketahui ada beberapa toko yang tidak menerima barang namun di invoice ada tanda tangan penerimaan barang," ujar Henry.

Sehingga dari hal tersebut perusahaan menyimpulkan adanya orderan fiktif dengan nilai kerugian sebesar Rp 150.205.335.

Perusahaan sudah berupaya memanggil AW untuk mengklarifikasinya, tetapi tidak ada respons. Sehingga perusahaan melaporkan kasus itu ke polisi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/07/163710078/buat-order-fiktif-senilai-rp-150-juta-sales-sepeda-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke