Salin Artikel

Keroyok Anak Bawah Umur, 2 Anggota Perguruan Silat di Lamongan Ditangkap, 3 Pelaku Kabur

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut dilakukan kelima pelaku di salah satu kafe di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 27 Februari 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban berinisial AK (16), warga Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

"Saat itu korban sedang duduk-duduk di kafe kemudian tiga pelaku datang dan menantang berkelahi, yang itu tidak ditanggapi oleh korban. Namun korban malah dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku hingga terluka," ujar Miko kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (7/3/2022).

Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut kepada aparat kepolisian.

Dua orang pelaku berinisial S (24) dan SA (18), keduanya warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, kemudian diamankan polisi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kemudian terungkap bahwa pengeroyokan tersebut tidak hanya dilakukan oleh dua orang, melainkan lima orang. 

"Dari penyelidikan, ternyata pelaku ada lima orang. Sekarang kami masih memburu pelaku lain, kami juga sudah mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri," ucap Miko.

Atas tindakan yang telah dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum, juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Upaya kami lainnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait dalam rangka pembinaan di tempat belajar. Karena kejadian seperti ini, banyak dilakukan dan dialami mahasiswa maupun pelajar, padahal tindakan seperti ini jelas melanggar hukum," kata Miko.

Sementara terkait status pelaku dan korban yang tercatat sebagai anggota perguruan silat, Miko menambahkan, pihak kepolisian juga sudah menyampaikan imbauan serta koordinasi dengan perguruan silat di Lamongan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan situasi kondusif.

"Karena kami tidak akan melihat siapa pun itu, bila melanggar hukum pasti kami tindak, demi keamanan dan ketentraman di Lamongan," tutur Miko.

Pengakuan pelaku

Salah seorang pelaku, S (24) mengaku, dirinya hanya ikut-ikutan dalam pengeroyokan tersebut.

Sebab rekannya yang saat ini masih buron sedang memiliki masalah dengan korban sehingga tanpa basa-basi, mereka langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka.

"Disuruh oleh Rizky (pelaku buron) untuk mengeroyok anak itu. Tidak dijanjikan apa-apa, tapi kami memang satu perguruan (silat)," kata S.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/07/135823478/keroyok-anak-bawah-umur-2-anggota-perguruan-silat-di-lamongan-ditangkap-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke