Salin Artikel

Diduga Memproduksi Pupuk Ilegal, Kades di Jember Jadi Tersangka

Dia diduga memproduksi pupuk ilegal yang disebarkan ke masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan pupuk yang diproduksi itu dinilai masih belum terdaftar di Kementerian Pertanian.

Sementara, Kades tersebut sudah mengedarkan pupuk ke berbagai daerah.

Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.

“Kami sudah menetapkan Kades itu sebagai tersangka,” kata dia pada Kompas.com via telepon Jumat (4/3/2022).

Menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar perkara kasus ini di Polda Jatim.

Tak hanya kepala desa, namun warga berinisial CC yang juga menggarap pupuk itu juga menjadi tersangka.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Kades NH merupakan direktur PT GA yang memproduksi pupuk ilegal itu. Sedangkan CC adalah koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.


Pihak kepolisian sendiri sudah melakukan pendalaman terkait pupuk ilegal tersebut.

Aparat sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, hasilnya, pupuk itu memang belum terdaftar.

“Produk pupuk ini memang tidak terdaftar di Kementerian," jelas dia. Padahal, pupuk itu sudah beredar di Jember dan luar Jember.

Polisi masih belum bisa memastikan sudah berapa lama tersangka kades itu menjalankan produksi pupuk ilegal itu. Sebab masih terus dilakukan pendalaman.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/04/204007078/diduga-memproduksi-pupuk-ilegal-kades-di-jember-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke