Salin Artikel

Oknum PNS di Nganjuk Gelapkan Mobil Rental, Digadaikan Rp 10 Juta

Hersumadi ditangkap saat berada di Simpang Empat Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Pria asal Desa Tiripan itu diciduk karena menggelapkan mobil rental Daihatsu Xenia N 1422 BZ. Mobil itu digadaikan ke orang tak dikenal senilai Rp 10 juta oleh pelaku.

Kronologi

Kanit Reskrim Polsek Loceret, Iptu Widodo menjelaskan, insiden ini bermula saat Hersumadi menyewa mobil rental milik Toto, warga Loceret, Nganjuk, pada awal Februari 2022.

Namun setelahnya tak ada kabar dari Hersumadi. Toto yang gundah lantas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Loceret pada 28 Februari 2022.

“Pak Toto melaporkan kalau mobilnya setelah dirental oleh Hersumadi tapi tidak pernah dikembalikan, ditelepon juga putus komunikasinya,” ujar Widodo, Jumat (4/3/2022).

Seusai menerima laporan, kata Widodo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui Mobil Daihatsu Xenia N 1422 BZ milik Toto berada di Blitar.

“Mobil itu GPS-nya kadang nyala, kadang mati. Tahu-tahu sudah di Kediri, terus malamnya dicari enggak ada diketahui sudah di Blitar,” bebernya.

Menurut penuturan Hersumadi ke aparat, ia menggadaikan mobil rental milik Toto ke seseorang di Kediri, orang tersebut dikenalkan oleh koleganya.

Kini aparat kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk mencari sosok penadah asal Kediri yang hingga kini belum diketahui identitasnya tersebut.

Hingga akhirnya pada Senin (28/2/2022) malam, Unit Reskrim Polsek Loceret mendapat informasi bahwa Hersumadi pulang ke rumahnya.

“Kami dapat info kalau Hersumadi pulang dengan mengendarai mobil warna silver Toyota Avanza AG 1671 WW,” ungkap Widodo.

Saat berada di Simpang Empat Desa Tiripan, Mobil Toyota Avanza AG 1671 WW yang dikendarai Hersumadi tiba-tiba menepi.

Aparat kepolisian yang mengetahui hal itu langsung menghampiri Hersumadi dan meringkusnya.

Adapun kepada aparat, sambung Widodo, Hersumadi menyebut Mobil Toyota Avanza AG 1671 WW yang dikendarainya juga mobil rental hasil sewa.

“Setelah ditanyai, ternyata mobil itu (Toyota Avanza AG 1671 WW) juga hasil rental. Akhirnya kami kembalikan, karena enggak ada permasalahan,” tutur Widodo.

“Untuk (Mobil Daihatsu Xenia N 1422 BZ) pengakuan yang bersangkutan digadaikan dengan nominal Rp 10 juta, hanya 10 juta saja, digadaikan di Kediri,” lanjut dia.

PNS Pemkab Nganjuk

Merujuk pada KTP Hersumadi, tertera pekerjaan yang bersangkutan ialah Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hersumadi sempat tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk.

“Kemarin sewaktu diperiksa atau diinterogasi dia, memang benar sesuai dengan KTP PNS,” sebut Widodo.

Akan tetepi, kata Widodo, Hersumadi kepada aparat kepolisian mengaku sudah diberhentikan sebagai PNS sejak awal Februari 2022.

Widodo sendiri tak mau panjang lebar menjelaskan mengenai profesi Hersumadi ini.

“Kami enggak masuk ke ranah itu. Intinya kami menagani perkara yang dilaporkan Pak Toto terkait Hersumadi” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hersumadi ditahan di Mapolres Nganjuk

Ia terancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait Penggelapan.

“Pasal 378 dan 372 KUHP itu ancamannya maksimal empat tahun penjara,” pungkas Widodo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/04/195826078/oknum-pns-di-nganjuk-gelapkan-mobil-rental-digadaikan-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke