Salin Artikel

Penipu Berkedok Jasa Pembuatan SIM Ditangkap Saat Beraksi di Depan Kantor Polres Blitar Kota

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WDC (36) ditangkap polisi saat menawarkan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di sebuah warung kopi di depan Kantor Polres Blitar Kota.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun, mengatakan, tim Satuan Reserse Kriminal telah mengintai pelaku selama beberapa hari dan ditangkap saat sedang menawarkan jasanya kepada calon korbannya.

"Sebelumnya Satreskrim sudah menerima beberapa laporan dan sudah melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di seberang Mapolres," kata Eusebia pada konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, pelaku memang sering keluar masuk lingkungan Markas Polres Blitar Kota sebagai bagian dari upaya meyakinkan korban untuk menunjukkan seolah pelaku biasa berkoordinasi dengan oknum polisi.

Membawa kabur uang dan barang korban

Eusebia mengatakan, modus penipuan yang dilakukan warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, itu sangat sederhana.

Kepada korban, pelaku menawarkan jasa pembuatan atau perpanjangan SIM dengan proses cepat dan tanpa melewati ujian praktek mengemudi.

Setelah korban yakin dan menyerahkan uang dan KTP atau SIM yang sudah habis masa berlakunya, pelaku langsung menghilang.

Salah satu korban bernama Suwito yang sedang mengurus pembuatan SIM B1 Umum, bahkan diminta untuk mengantre di ruang pembuatan SIM.

"Setelah membayar biaya yang diminta pelaku sebesar Rp 1.200.000, korban diminta antre di loket untuk pemotretan. Korban menunggu sampai jam pelayanan habis dan dia tidak dipanggil-panggil juga oleh petugas," tuturnya.


Saat itu, korban bertanya kepada petugas, ternyata nama korban memang tidak terdaftar. Selanjutnya korban mencari pelaku, menghubungi pelaku melalui nomor ponselnya, namun tidak mendapatkan jawaban.

Eusebia menduga, polisi menduga aksi penipuan itu telah memakan banyak korban.

"Sejauh ini baru dua orang korban yang melapor ke kami, tapi pelaku mengaku sudah menjalankan penipuan ini selama tiga tahun," ujarnya.

Memasang tarif tinggi

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, pelaku memasang tarif jasa layanan pembuatan dan perpanjangan SIM mulai dari Rp 260.000 hingga Rp 1,2 juta.

WDC memasang tarif termurah Rp 260.000 untuk jasa perpanjangan SIM C. Tarif paling mahal Rp 1,2 untuk pembuatan SIM B1.

Selain itu, kata Momon, WDC memasang tarif pengurusan SIM A Rp 600.000 dan SIM C Rp 500.000.

Untuk perpanjangan SIM,  WDC memasang tarif Rp 300.000 untuk SIM A dan Rp 600.000 untuk SIM B1.

Momon mengatakan, WDC bahkan juga membawa kabur barang-barang korban yang lain.

"Seorang korban bahkan ponselnya ikut dibawa pelaku dengan alasan akan digunakan untuk memproses SIM secara daring dan harus melalui ponsel korban," ujar Momon.

Momon mengatakan, pihaknya menjerat WDC dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/04/150959378/penipu-berkedok-jasa-pembuatan-sim-ditangkap-saat-beraksi-di-depan-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke