Salin Artikel

Pemilik Warkop di Mojokerto Ditangkap karena Cabuli Pegawainya, Begini Modus Pelaku...

Pelaku pencabulan tersebut adalah AS alias N (36), pemilik warkop yang tinggal di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Adapun korbannya, yakni WK, remaja putri berusia 16 tahun asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, korban merupakan pegawai di warkop milik pelaku.

Aksi bejat N mencabuli korban, jelas dia, dilakukan di kamar tempat tinggalnya pada Jumat (18/2/2022) siang. 

Modusnya, tersangka mengajak korban mengucapkan kalimat syahadat sebagai penanda keduanya sah sebagai suami istri secara siri.

“Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka, saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban. Selanjutnya korban diberi minum air putih,” kata Andaru saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022). 

Setelah memperdayai korban sebagai istri siri, Nurhadi meminta korban melayaninya sebagai istri. Pelaku pun mencabuli korban.

“Tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa,” ujar Andaru.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan laporan, kepolisian bergerak meringkus N yang hendak melarikan diri pada Senin (28/2/2022) malam.

Andaru menambahkan, penyidik sudah menetapkan N sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia ditahan di Mapolres Mojokerto dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ( 1 ) ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 ayat 1  UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/02/200109078/pemilik-warkop-di-mojokerto-ditangkap-karena-cabuli-pegawainya-begini-modus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke