Salin Artikel

Sama-sama Nikahi Perempuan Indonesia, WNA Nigeria dan India Ditahan Kantor Imigrasi karena "Overstay" 4 Tahun

Penahanan tersebut lantaran mereka melampaui izin tinggal (overstay) di Indonesia selama sekitar empat tahun.

OOD dan MEM ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

MEM ditangkap di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada 16 Februari  2022.

Sedangkan OOD ditangkap di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada 21 Februari 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, OOD berada di Blitar sejak Agustus lalu dan tinggal sementara di rumah mertuanya yang merupakan warga Blitar.

Sementara MEM, kata dia, berada di Blitar karena sedang melakukan ritual budaya di pantai selatan Blitar.

"Jadi dua kasus ini tidak saling berkaitan. Warga Nigeria itu selama ini tinggal di wilayah Tangerang, Banten dan berada di Blitar untuk menjenguk orang tua dari wanita asal Blitar yang baru dia nikahi," ujar Arief dalam konferensi pers di Blitar, Rabu (2/3/2022).

Namun demikian, keduanya diduga telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia selama sekitar empat tahun.

Arief mengatakan keduanya sama-sama masuk ke Indonesia pada tahun 2018 dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari dan tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya.

Pria Nigeria itu, kata dia, menikahi secara siri seorang wanita asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar berinisial MR (45).

Sementara MEM, kata dia, menikahi seorang wanita asal Jawa Tengah meskipun pria India itu mengaku masih memiliki istri sah di India.

Berdasarkan surat nikah yang ikut dijadikan barang bukti, kata Arief, OOD menikahi MR pada awal Juni 2020.

"Pria Nigeria itu bertemu dengan istri sirinya yang berasal dari Blitar di Tangerang," ujarnya.

Deportasi

Menurut Arief, kepada warga Nigeria itu pihaknya akan segera memberikan sanksi deportasi setelah yang bersangkutan memiliki tiket untuk terbang ke negara asalnya.

Namun Kantor Imigrasi akan memproses hukum lebih lanjut kasus warga India.

Sebab yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor asli dan surat-surat keimigrasian lainnya.

MEM hanya menunjukkan foto kopi paspor dan surat izin tinggal yang diduga dimanipulasi.

"Foto kopi izin tinggal itu kami duga masa berlakunya diubah sehingga seolah-olah tidak overstay," jelasnya.

Menurut Arief, MEM mengaku telah menghilangkan dokumen asli keimigrasiannya, termasuk paspor dan visa, dengan cara membakar.

"Tujuannya, kami duga, agar tidak diketahui bahwa izin tinggalnya sudah kadaluarsa," jelas Arief.

Kepada MEM, Kantor Imigrasi Blitar sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntutnya dengan pasal-pasal pidana yang ada pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Arief merujuk pada Pasal 116 dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan Pasal 119 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/02/172955078/sama-sama-nikahi-perempuan-indonesia-wna-nigeria-dan-india-ditahan-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke