Salin Artikel

Dapat Perlawanan dari Pekerja, Satpol PP Tunda Penyegelan Kafe di Blitar

BLITAR, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Blitar, Jawa Timur, menunda penyegelan terhadap Jojo Cafe, tempat hiburan malam dan karaoke. Sebab, upaya petugas Satpol PP untuk menyegel tempat itu, Rabu (2/3/2022) pagi, mendapatkan perlawanan dari pekerja kafe.

Belasan pramusaji dan pekerja kafe berdiri di depan pintu masuk kafe yang terletak di lantai dua kompleks bangunan Pasar Legi di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka berusaha menghalangi petugas dari Satpol PP dan kepolisian yang hendak menempelkan stiker penyegelan.

Kafe itu akan disegel karena tidak memperpanjang izin operasional kafe.

Akibat adanya perlawanan, upaya penyegelan menjadi ricuh. Suasana semakin ricuh ketika pekerja kafe berusaha menyerang seorang pria yang berada di antara petugas Satpol PP dan polisi.

Pria yang kemudian diketahui bernama Muksin itu, merupakan salah satu pemilik kafe yang bertanggung jawab atas izin operasional kafe tersebut. Polisi lantas mengamankan pria tersebut.

Sementara itu, terlihat beberapa pria terus memaki Muksin ketika dia dibawa menjauh. Mereka meneriaki Muksin sebagai pengkhianat.

Penyegelan ditunda

Satpol PP resmi menunda penyegelan itu setelah pihak Pemkot Blitar bernegosiasi dengan Heru Sugeng Prianto, pemilik kafe lainnya.

"Penyegelan ditunda," ujar Heru saat keluar dari ruang negosiasi.

Kepada wartawan, Heru mengatakan akan segera berdialog dengan Wali Kota Blitar, Santoso, terkait kelangsungan usaha Jojo Cafe.

Heru mengatakan, perlawanan oleh pekerjanya terjadi karena pihaknya merasa tidak mendapatkan pemberitahuan terkait penyegelan itu.

"Apalagi ini masalah perut. Ada 50 warga sekitar sini yang cari makan dari kafe ini," ujarnya.

Terkait insiden yang hampir menimpa Muksin, Heru mengatakan bahwa pihaknya dan para pekerja kafe merasa dikhianati lantaran tidak menerima informasi apapun dari Muksin terkait penyegelan.

"Padahal dia kan yang bertanggung jawab masalah perizinan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan penyegelan dilakukan karena pihaknya belum menerima pengajuan izin perpanjangan tempat usaha dari pengelola Jojo Cafe.

Kata Hakim, izin usaha dan pemakaian tempat Cafe Jojo habis tahun 2020 dan belum ada pengajuan perpanjangan.

"Yang kami lakukan hanyalah mengambil alih aset Pemkot karena izin habis," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/02/130805078/dapat-perlawanan-dari-pekerja-satpol-pp-tunda-penyegelan-kafe-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke