Salin Artikel

Kopi Racun Tikus dan Cemburu Buta Suami Pemilik Warung

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencampurkan racun tikus ke dalam serbuk kopi dagangan istrinya.

Kopi itu diminum oleh sang istri Ponisri (47) dan seorang pelanggan bernama Nur Ahmadi Wijaya (40). Kini salah satunya dalam kondisi kritis.

Cemburu buta

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengemukakan, Samino merupakan suami dari Ponisri, pemilik warung kopi.

Tersangka mencampur racun ke serbuk kopi dalam toples dengan sasaran utama adalah istrinya.

Hal itu dilakukan lantaran rumah tangga mereka tidak harmonis. Keduanya pun diketahui akan bercerai.

Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena cemburu buta dengan istrinya.

"Sasarannya adalah istrinya karena cemburu, sesuai keterangan tersangka," kata Rofiq, seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli racun tikus di sebuah toko pestisida.

Penjual pun membenarkan bahwa Samino mendatangi toko untuk membeli racun.

"Kita sudah mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," ujar Rofiq.

Menurut keterangan saksi, Kamis (24/2/2022) dini hari mereka mengetahui tersangka berada di warung Ponisri.

"Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB posisinya menaruh racun itu di dalam toples (kopi) dan pagi hari dua warga keracunan," kata dia.

Diminum istri dan pelanggan

Menurut keterangan menantu korban yang berinisial AML (27), Ponisri membuka warung sekitar pukul 05.00 WIB.

Ponisri sempat meminum kopi yang dia buat sendiri, sebelum kemudian tetangganya yang bernama Nur Ahmadi datang dan memesan segelas kopi.

"Ibu minum kopi cuma sedikit, satu lapik kemudian datang (Nur Ahmadi) minta dibuatkan kopi setelah diminum sampai habis, dia (Nur) pulang karena berjualan sayur keliling," katanya, seperti dilansir dari Tribun Jatim.

Dua jam usai meminum kopi, Nur Ahmadi muntah dan pingsan. Sedangkan Ponisri tak sadarkan diri.

Mereka dibawa ke Puskesmas Dawarblandong.

Namun karena kondisi Nur Ahmadi kritis, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kini Samino ditahan di Mapolsek Dawarblandong.

Penetapan tersangka didasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.

Kemudian, toples berisi serbuk kopi yang diduga telah dicampur racun oleh tersangka.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Syafi'i | Editor: Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Dalang Dibalik Kasus Dua Orang Keracunan Kopi di Warung Mojokerto, Polisi Sebut Cemburu Buta

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/27/050500878/kopi-racun-tikus-dan-cemburu-buta-suami-pemilik-warung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke