Salin Artikel

Satu Lagi "Reseller" Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka, Kerugian Rp 368 Juta

LAMONGAN, KOMPAS.com - Satu lagi reseller investasi bodong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Reseller yang baru ditetapkan jadi tersangka itu berinisial JNN (23), seorang wanita asal Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Dengan ditetapkannya JNN jadi tersangka, total reseller investasi bodong di Lamongan yang jadi tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap SA, AR dan FNL, selaku reseller dalam kasus yang sama.

Adapun tersangka utama dalam kasus itu adalah wanita berinisial S (21), pemilik investasi bodong bertajuk 'invest yukk'.

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hari ini, setelah serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan, termasuk barang bukti yang mencukupi," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022) malam.

Yoan menyebutkan, dalam prakteknya di lapangan, JNN menggunakan nama 'invest by jihan'. Korban oleh JNN mencapai puluhan orang, berasal dari sejumlah daerah, termasuk Lamongan.

Berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kepolisian, sedikitnya ada 27 orang yang telah menjadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka. Kerugian material yang dialami korban sekitar Rp 368.600.000.

"Setelah ditetapkan tersangka, sekitar pukul 16.00 WIB, unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Sunandar telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Yoan.

Dalam kasus ini, reseller itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau penipuan dan atau penggelapan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP," tutur Yoan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya, satu bendel bukti transfer, sejumlah buku rekening tabungan dan ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi investasi bodong tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/26/085910178/satu-lagi-reseller-investasi-bodong-di-lamongan-jadi-tersangka-kerugian-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke