Salin Artikel

Wisatawan Mengaku Covid-19 Keluyuran di Malang Terancam 1 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, wisatawan tersebut terancam dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman sanksi satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Meski demikian, Tinton memastikan wisatawan tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

"Ada mekanisme dalam melakukan penahanan pada seseorang dengan penetapan tersangka, dengan adanya alat bukti yang harus dipenuhi," kata Tinton, Jumat (25/2/2022).

Tinton menuturkan, dalam mengungkap identitas wisatawan itu pihaknya bekerja sama dengan Polresta Samarinda.

"Alhamdulillah berhasil mengungkap identitas, mulai dari kemarin sudah menjalani pemeriksaan dan keduanya kooperatif," ujarnya.

Pasangan suami istri itu, kata dia, menjalani pemeriksaan sejak Rabu (23/2/2022). Keduanya diminta menjelaskan kegiatan selama melakukan perjalanan di Kota Malang sesuai postingan yang viral itu.

"Untuk destinasi tersebut ada tempat wisata yang memang disebutkan, ada juga yang di wilayah Kota Batu. Untuk wilayah Malang Kota hanya di daerah toko Lai Lai saja," katanya.

"Untuk proses tetap kita jalani, dan kita melihat perkembangan ke depan terkait alat bukti yang bisa kita tampilkan pada saat proses ini berjalan," imbuh Tinton.

Ia juga meluruskan kronologi pasangan suami istri itu datang ke Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kota Malang sebenarnya bukan tujuan awal untuk wisata. 

Pasangan tersebut, kata dia, hendak ke Bali usai dari Yogyakarta untuk berobat. Namun saat singgah di Kota Malang untuk tes antigen, ternyata hasil istrinya reaktif Covid-19. 

"Dari sanalah membatalkan untuk berangkat ke Bali, sehingga menuju ke daerah Batu untuk beristirahat di sana dan untuk mengunjungi beberapa tempat wisata di sana," ungkapnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut. 

Reza, sang suami yang merupakan PNS itu menyesal telah mengunggah konten yang menunjukkan positif Covid-19 tapi jalan-jalan di Toko Lai-Lai Kota Malang hingga berujung viral.  

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/25/171005278/wisatawan-mengaku-covid-19-keluyuran-di-malang-terancam-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke