Kedua pasangan tersebut adalah AAP (26), perempuan asal Kecamatan Temayang bersama BRY (26), pria asal Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, dan RPY (28), pria asal Kecamatan Kalitidu dengan pasangannya FMR (21), perempuan asal Kecamatan Bojonegoro.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Beny Subiakto mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diamankan dari sebuah rumah kos, Rabu (23/2/2022).
Hal itu bermula ketika petugas patroli malam mendapatkan informasi dari warga terkait pasangan bukan suami istri bermalam di rumah kos pada pukul 19.00 WIB.
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirim satu regu petugas Satpol PP yang bertugas patroli malam.
Setelah melakukan razia di rumah kos yang dituju, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan dalam kamar.
"Petugas sempat mengetuk kamar berkali-kali, sebelum pasangan itu keluar," kata Beny Subiakto, kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Kedua pasangan tersebut juga tidak bisa menunjukkan dokumen suami istri yang sah. Sehingga, petugas terpaksa membawa mereka ke Kantor Satpol PP.
"Mereka diberikan sanksi untuk memanggil kedua orangtua dan wajib lapor selama tujuh hari," ungkapnya
https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/200305878/diduga-mesum-di-kamar-kos-2-pasangan-terjaring-razia-satpol-pp-bojonegoro