Salin Artikel

Kasus Laporan Palsu Guru di Mojokerto Tak Diproses, Polisi: Orangtuanya Sudah Memaafkan

SWN sebelumnya membuat laporan sebagai korban perampokan. Namun, ternyata laporan itu dibuat setelah SWN menghabiskan uang orangtuanya senilai Rp 150 juta.

Polisi memilih tidak memproses kasus laporan palsu itu setelah mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya pernyataan maaf dari orangtua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, karena takut dimarahi orangtuanya, SWN yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai guru itu kemudian berpura-pura menjadi korban perampokan senilai Rp 150 juta.

Andaru menambahkan, setelah mempelajari seluruh situasi yang dialami SWN beserta keluarganya, pihaknya pun tidak memproses persoalan itu lebih lanjut.

Apalagi, lanjut dia, meski anaknya telah menghabiskan uang ratusan juta milik keluarganya, orangtua SWN telah memaafkan perbuatan anaknya.

“Uang yang dihabiskan itu milik orangtuanya sendiri dan orangtuanya sudah memaafkan perbuatan pelaku,” kata Andaru saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya menyerahkan persoalan SWN kepada keluarganya dan berharap persoalan itu menjadi pembelajaran bagi pelaku.

“Kami menganggap kasus ini sebagai pembelajaran berharga bagi yang bersangkutan,” ujar Andaru.

Sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mojokerto, Jawa Timur berinisial SWN (42) membuat laporan palsu pada pihak kepolisian.

Dia mengaku dirampok hingga kehilangan uang Rp 150 juta. Ternyata terkuak bahwa uang ratusan juta dari orangtuanya itu diduga dihabiskan pelaku sendiri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/122437478/kasus-laporan-palsu-guru-di-mojokerto-tak-diproses-polisi-orangtuanya-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke