Salin Artikel

Jual Rokok Ilegal, Oknum ASN Pemkab Bojonegoro Ditahan

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, menerima penyerahan seorang tersangka dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik, terkait kasus peredaran rokok ilegal, Rabu (23/2/2022).

Tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah MS (58), warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Tersangka merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

"Benar, yang bersangkutan merupakan warga Lamongan namun ASN di Bojonegoro," ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Anton memastikan, tindak yang dilakukan oleh MS tidak ada kaitan dengan statusnya sebagai ASN. Sebab, berdasar pengakuan tersangka, usaha yang dilakukan tersebut merupakan bisnis sampingan.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

"Jadi dalam hal ini, kami menerima tersangka peredaran rokok ilegal dari Kantor Bea dan Cukai Gresik, yang sebelumnya melakukan giat pengamanan peredaran rokok ilegal," kata Condro, saat dikonfirmasi terpisah.

Oknum ASN itu dikenai pasal 54 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.


Saat ini, tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lamongan selama 20 hari ke depan, sesuai surat perintah penahanan tingkat penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan nomor :Print-109/M.5.36/Ft.3/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

"Namun sebelum masa penahanan 20 hari habis tanggal 14 Maret 2022 nanti, kami akan berupaya menyelesaikan berkas untuk dapat segera dilimpahkan dan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan," ucap Condro.

Terhadap kasus itu, Kejari Lamongan mendapat penyerahan barang bukti sebanyak 377.080 batang sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang didapat dari hasil pengamanan oleh Bea Cukai Gresik. Diperkirakan, ulah oknum ASN itu menyebabkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp 197.967.000.

Menurut pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, semua rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai yang diedarkan tersebut diperoleh dari seseorang yang hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/094411278/jual-rokok-ilegal-oknum-asn-pemkab-bojonegoro-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke