Salin Artikel

Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tertinggi se-Jatim, Koalisi Perempuan: Ini Darurat

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tercatat ada 1.711 perkara pada 2021, meningkat 35 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Temuan ini membuat Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPUK) mendatangi DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/2/2022) untuk beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Malang mampu mencegah dan menangani pernikahan dini melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.

"Jadi tujuan kita ke sini ingin memberi tahu bahwa pernikahan dini di Kabupaten Malang ini sedang darurat," ungkap Tim Pakar Perempuan dan Politik KPUK, Juwita Hatining Prastiwi saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu.

Juwita juga menyampaikan fakta mengejutkan dari hasil penelitian dan pendampingan KPUK di beberapa desa yang berada di dua kecamatan Kabupaten Malang, yakni Karangploso dan Singosari.

Rata-rata warga di sana menganggap hal yang biasa terhadap banyaknya pernikahan dini. Begitu pun bagi pemerintah desa setempat.

"Beberapa faktor pendorong terjadinya pernikahan dini, di antaranya akibat hamil di luar nikah, pendidikan minim dan ekonomi lemah. Meski hal ini tidak bisa digeneralisir untuk seluruh kasus pernikahan dini Kabupaten Malang," jelasnya.

"Kemudian di tingkatan desa belum ada bentuk pendataan yang rinci untuk mengetahui sejauh mana pernikahan dini di tingkat desa. Tetapi menurut mereka kalau masalah ini di-blow up akan menjadi citra buruk bagi desa," sambungnya.

Juwita menyebut, pernikahan dini itu mempunyai risiko yang cukup signifikan bagi keberlangsungan hidup manusia.

Seperti kematian ibu saat melahirkan, risiko terjadinya KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), serta berpengaruh pada anak yang dilahirkan, seperti halnya gizi kurang atau stunting.

"KDRT, stunting ini lambat laun pastinya akan berpengaruh terhadap Indeks pembangunan manusia (IPM) dan gender," tegas Juwita.

Sementara itu Kepala DP3A Kabupaten Malang Harry Setia Budi mengakui bahwa masalah pernikahan dini itu banyak terjadi di masyarakat pelosok Kabupaten Malang, akibat dipengaruhi faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya.

Menurutnya untuk mengatasi hal itu perlu keterlibatan banyak elemen, termasuk beberapa dinas di lingkungan Kabupaten Malang.

Sebab, jika bergantung terhadap Pengadilan Agama, menurutnya tidak akan cukup karena beberapa pasangan yang meminta dispensasi nikah didahului dengan hamil di luar nikah.

"Seperti Dinas Pendidikan pastinya akan dibutuhkan untuk turut andil dalam menekankan wajib pendidikan hingga usia yang cukup," ujarnya.

Untuk hal itu, Harry mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah.

Salah satunya melalui kejar paket pendidikan. Sehingga para remaja yang mau menikah dini dapat dicegah dan diedukasi.

"Kami selalu berupaya untuk mencari solusi terkait hal ini. Pemda akan menginisiasi sebuah inovasi seperti akhir 2021 lalu. Saat itu ada forum Puspa atau Partisipasi Pemberdayaan Perempuan yang melibatkan perusahaan, perguruan tinggi hingga media. Ke depan bisa diperluas, dan butuh legalitas sebagai payung hukum," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/23/211049678/pernikahan-dini-di-kabupaten-malang-tertinggi-se-jatim-koalisi-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke