Salin Artikel

Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol perempuan tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru dari Jokowi.

"Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," ucap Kabid Humas Polda Jawa Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Dirmanto mengungkapkan, NK ternyata merupakan residivis curanmor pada tahun 2008. 

Ia berhasil ditangkap setelah Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan kunci T yang digunakan NK untuk melakukan aksinya.

"Kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka," papar Dirmanto.

Saat melakukan aksinya, lanjut dia, tersangka NK menggunakan kunci T untuk merusak gembok kunci motor milik korban.

Menurutnya, hanya butuh waktu 10 menit hingga tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol perempuan tersebut.

"Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.

Atas peristiwa ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa pencurian ini terjadi pada 10 Februari lalu di kawasan PTC sekira pukul 18.00 WIB. 

Korban bernama Wahyu Novi Arini warga Dukuh Gemol Wiyung Surabaya baru hari pertama bekerja saat ditinggal mengambil orderan makanan milik pelanggannya.

Namun setelah selang beberapa hari ibu dua anak itu mendapatkan rezeki langsung dari Presiden Jokowi berupa motor baru.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/23/182627278/pencuri-motor-driver-ojol-di-surabaya-ternyata-residivis-curanmor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke