Salin Artikel

Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI Ditunda

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, terpaksa ditunda, Rabu (23/2/2022). Sebab, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, yaitu Djuanto, sedang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri.

"Sehingga agenda sidang ditunda hingga 9 Maret mendatang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo, saat dihubungi via telepon, Rabu.

Edi mengatakan, agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang itu untuk mendengarkan keterangan dari para saksi.

Edi menyebut, para saksi untuk persidangan itu sebenarnya telah hadir, baik secara langsung maupun daring.

Namun, sidang ditunda dengan alasan majelis hakim yang memimpin sidang terinfeksi Covid-19.

"Tadi saksi yang kita panggil juga hadir, kemudian untuk standby daring yang di Kejari Blitar juga hadir, terdakwa juga hadir," kata pria yang juga salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu.

Total, ada 11 saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut. Saksi yang dimaksud merupakan mereka yang berkaitan langsung dengan perkara korban.

"Mudah-mudahan majelis hakim segera sembuh dan sidang dapat dilanjutkan kembali, kalau bisa digantikan atau tidak itu merupakan kewenangan ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, bukan di kami," ungkapnya.


Sebelumnya, pada Rabu (16/2/2022) pekan lalu, sidang perdana telah dilakukan terhadap terdakwa JEP. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan dari JPU dan tidak ada pengajuan eksepsi atau bentuk keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

Surat dakwaan tersebut berisi empat tuntutan alternatif. Yakni, pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 UU tentang perlindungan anak dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni pasal 81 ayat 2 UU tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan alternatif ketiga yaitu pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir, dakwaan alternatif keempat yaitu pasal 294 ayat 2 kedua KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/23/163742878/hakim-ketua-positif-covid-19-sidang-kasus-kekerasan-seksual-di-spi-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke