Salin Artikel

Nur Lela Kaget Rumah yang 3 Tahun Ditempatinya Disita KPK, Ternyata Milik Bupati Probolinggo, Tersangka TPPU

Seperti diketahui, Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nur Lela mengaku sudah tiga tahun mengontrak di rumah tersebut.

Dia baru tahu pemilik rumah setelah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dan menyita rumah itu karena diduga terkait kasus yang menyeret Puput Tantrian.

"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita. Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," ujar Nur Lela, Minggu (20/2/2022).

Nur Lela mengaku mengontrak rumah tersebut atas saran temannya. Selama ini dia merasa nyaman tinggal di kontrakan itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita rumah kontrakan tersebut karena berkaitan dengan kasus pencucian uang yang melibatkan Tantri dan Hasan, Jumat (18/2/2022).

Rumah itu telah dipasangi papan bertuliskan "Rumah Ini Telah Disita KPK RI" di tembok depan rumah.

Selain di Desa Sumber Lele, KPK juga mulai menyita aset yang diduga milik Puput Tantrian di sejumlah titik, yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo, dan tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo. (Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/21/071523878/nur-lela-kaget-rumah-yang-3-tahun-ditempatinya-disita-kpk-ternyata-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke