Salin Artikel

Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Liga 3 Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Liga 3 zona Jatim.

Kelima tersangka yakni Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.

Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, status tersebut ditentukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (17/2/2022) lalu.

"Dalam dugaan kasus tersebut sudah ditetapkan 5 orang tersangka. Penyidik sudah menemukan unsur pidana," kata Gatot dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Mereka dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Penyidik, kata Gatot, menjadwalkan pemeriksaan kepada 5 orang tersebut pekan depan.

"Nanti akan dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Gatot.

Bambang Suryo dkk dilaporkan setelah diduga melakukan percobaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim.

Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) memberikan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga NZR Sumbersari vs Gresik Putra FC.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/19/150602178/polda-jatim-tetapkan-5-tersangka-kasus-suap-liga-3-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke