Salin Artikel

3 Napiter Mantan Anggota JAD Ikrar Setia kepada NKRI di Lapas Porong

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (18/2/2022).

Ketiga narapidana tersebut sebelumnya ditangkap Densus 88 karena terlibat jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Ketiganya adalah Muhammad Subkhan, Muliamin Supardi dan Slamet Rudhu. Muhammad Subkhan adalah napiter asal Batang, Jawa Tengah, dengan vonis hukuman 4 tahun penjara.

Muliamin Supardi adalah napiter asal Medan dengan vonis 3 tahun 6 bulan. Sementara, Slamet Rudhu adalah napiter dengan vonis 3 tahun penjara.

Ikrar setia kepada NKRI oleh ketiga napiter tersebut disaksikan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, pihak Kementerian Agama serta TNI dan Polri.

Ketiga napiter itu, kata Wisnu Nugroho Dewanto, adalah warga binaan khusus yang diterima Lapas Surabaya pada 14 Januari 2022 lalu dari Rutan Cikeas Bogor.

"Saya sempat kaget, tiga minggu setelah pemindahan saya dapat laporan dari Kalapas bahwa ketiganya bersedia ikrar setia kepada NKRI," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Karena tidak yakin, dia meminta petugas Lapas untuk kembali menegaskan apakah benar para napiter tersebut bersedia ikrar setia kepada NKRI.

"Saya bersyukur akhirnya acara ikrar setia kepada NKRI ini terwujud. Ini bukti bahwa pembinaan di Lapas Surabaya sangat efektif," jelasnya.

Dia pun memberikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga napiter karena telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kami berharap, ke depan, kita bisa saling merajut tali silahturahmi dan memperkokoh semangat persatuan dan persaudaraan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/18/202955078/3-napiter-mantan-anggota-jad-ikrar-setia-kepada-nkri-di-lapas-porong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke